1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.
BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Lelang Serentak 19 Barang Sitaan, Nilainya Capai Rp3 Miliar
BACA JUGA:Ada 27 Hari, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.
Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan.
BACA JUGA:TERBARU! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan 2
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Dibuka, Simak 7 Perbedaannya Antara PPPK dan PNS Meskipun Keduanya ASN!
DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan.
DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id
5. Apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu.
BACA JUGA:9 Bantuan Dari Pemerintah dibagikan Kemensos Tahun 2025 , Catat Daftarnya!
Pengecekan bisa dilakukan di laman resmi Kementerian Keuangan link rekrutmen.kemenkeu.go.id.