Terkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP.
Melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id.
BACA JUGA:Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024
BACA JUGA:Satgas Pasti OJK Temukan 2.164 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Dominasi Pinjol Ilegal
Dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.