PALPRES.COM - Para tenaga honorer sujud syukur, karena MenPAN RB memberikan kado spesial ini.
Menariknya, kado spesial ini diberikan bagi tenaga honorer non ASN pada pengangkatan PPPK 2024.
Ya, pemerintah sebelumnya telah berencana untuk melakukan penghapusan status tenaga honorer pada 28 November 2023 lalu.
Rencana ini mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 49 tahun 2018.
BACA JUGA:Daerah Kepulauan Terluar Indonesia di Sulawesi Utara Ingin Bentuk Provinsi Mandiri, Ini Alasannya
Dimana tenaga honorer tidak boleh bekerja lagi pada 28 November 2023.
Akan tetapi, pemerintah kemudian menjamin nasib tenaga honorer melalui UU ASN 2023 agar tidak adanya PHK massal.
Menurut UU ASN 2023, penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang wajib dijalankan oleh pemerintah.
Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:ALHAMDULILAH! 7 Bansos Resmi Dibagikan Pada 2025, Ada Bansos Lama dan Program Baru Prabowo
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer seuai amanat dalam UU ASN 2023 yakni dengan melakukan pengangkatan PPPK.
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas resmi memberikan kado spesial untuk tenaga honorer pada pengangkatan PPPK 2024.
Kado spesial yang diberikan MenPAN RB untuk tenaga honorer ini berupa kuota formasi pada pengangkatan PPPK 2024.