PALPRES.COM - Tenaga honorer dengan kriteria ini jangan harap bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Pasalnya, berdasarkan peraturan tenaga honorer kriteria ini telah resmi dicoret oleh DPR.
Ya, pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sebagai upaya agar tidak terjadi PHK massal.
Bukan itu saja, pengangkatan menjadi PPPK juga menjadi salah satu komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer sesuai UU ASN 2023.
BACA JUGA:Ga Perlu Ke Salon Lagi! Ini 5 Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan Untuk Putihkan Kakimu
Menurut UU ASN 2023, penataan tenaga honorer menjadi salah satu hal penting yang wajib diselesaikan oleh pemerintah paling lambat Desember 2024.
Namun demikian, ternyata tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK di tahun 2024.
Ternyata, ada kriteria tenaga honorer yang tidak memiliki harapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK lantaran telah resmi dicoret oleh DPR.
Lantas, kriteria tenaga honorer apa saja yang jangan harap dapat diangkat menjadi PPPK tahun 2024 karena resmi dicoret DPR?
BACA JUGA:Grand Final AXIS Nation Cup 2024, SMAN 10 Palembang Siap Bertanding di Indonesia Arena GBK Jakarta
BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Lanjut di Era Prabowo! Simak Caranya Agar NIK KTP Milikmu Bisa Dapat di 2025
Diketahui, kriteria tang tidak ada harapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK 2024 lantaran resmi dicoret oleh DPR yakni tenaga honorer siluman atau fiktif.
Seperti dilansir dari YouTube TVR Parlemen, Junimart Girsang selaku anggota DPR RI Fraksi PDIP mengungkap bahwa ditemukan banyak tenaga honorer yang tidak bekerja atau disebut siluman.
Junimart Girsang menjelaskan bahwa banyak tenaga honorer siluman yang tidak bekerja, tapi namanya masuk dalam data.