Mengikuti skema yang ada, petani cukup mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing.
Hal itu sebagai langkah untuk proses pendaftaran e-RDKK.
BACA JUGA:Kisah Sukses Sumarno, Petani Jagung Binaan BSI Maslahat Berhasil Berdayakan Masyarakat
BACA JUGA:Bisa Panen 3 Kali! Petani OKI Tanam Padi IP 300, Ini Tujuannya
Sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat agar bisa menjadi penerima pupuk subsidi:
1. Memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan
Sembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
2. Memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar
BACA JUGA:'Lahan Emas' Petani! Inilah 6 Komoditas Pertanian Terbaik di Jawa Timur
BACA JUGA:KREATIF! Petani OKI Modifikasi Mesin Penggilingan Padi Biasa jadi RMU Serbaguna Hemat Biaya
Program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen.
Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.
3. Tergabung dalam kelompok tani
Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:BPDPKS dan Aspekpir Indonesia Bantu Petani Sawit Melalui Budidaya Sapi Pola Siska di Sumsel
BACA JUGA:PGN Pagar Dewa Bantu Para Petani Karet Melalui Program Wanatani, Mampu Hasilkan Tambahan