Kesempatan untuk Petani, Ini 3 Syarat untuk Mendaftar jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025

Jumat 08-11-2024,16:56 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

Yadi berharap agar petani lebih bisa mengerti untuk mau mendaftar atau memperbarui e-RDKK sampai benar-benar yakin namanya sudah terdaftar. 

Sehingga pada saatnya, petani gampang mengakses pupuk subsidi. 

“Petani menganggap sepele untuk daftar ulang, tapi nanti saatnya perlu pupuk, ribut karena tidak terdaftar. Petani masih menganggap bahwa mereka otomatis harus mendapatkan pupuk saat bercocok tanam,” jelasnya. 

BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian, OJK Sumsel Babel Dorong Pembiayaan Usaha untuk Petani Kopi Sumsel

BACA JUGA:INOVATIF! Petani OKI Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan Perkebunan Sawit

Untuk itu pentingnya sosialisasi sampai ke tingkat petani. 

Masih banyak juga petani yang kurang aktif dalam berkelompok tani sehingga terlewat tidak terdata. 

Jika diperlukan, untuk pendaftaran update e-RDKK ini ada petugas khusus yang menanganinya.

Petugas tersebut keliling ke setiap kelompok untuk selalu mengingatkan pentingnya pendaftaran atau update e-RDKK sehingga petani yakin dapat pupuk. 

Sehingga pada akhirnya dapat membantu pemerintah dalam ketahanan pangan.

Serta pada akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan para petaninya.

 

Kategori :