- Golongan IV Rp36.000 Per Orang Per Jam
Uang makan lembur bagi PNS juga sama besarannya seperti ketetapan uang makan biasa, yakni:
- Golongan I dan II Rp35.000
BACA JUGA:Jadwal Sholat Fardhu Hari Ini 28 November 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
BACA JUGA:Massa Bakar Perumahan Nakes, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 753/AVT Turun Tangan
- Golongan III Rp37.000
- Golongan IV Rp41.000
4. Uang Perjalanan Dinas
Uang perjalanan dinas yang akan diperoleh pegawai bakal disesuaikan dengan provinsi dinas yang akan dilaksanakan oleh PNS.
BACA JUGA:Dahsyat! Inilah 6 Manfaat Labu Siam, Ternyata Baik Untuk Ibu Hamil
BACA JUGA:Paslon Cabup-Cawabup Rahma Pro Klaim Kemenangan 65,4 Persen di Pilkada Kabupaten Musi Rawas
Uang perjalanan dinas yang tertinggi dialokasikan untuk wilayah Papua Tengah, Selatan dan Pegunungan, sebagai berikut:
- Perjalanan ke luar kota Rp580.000
- Uang Diklat Rp170.000
Untuk wilayah DKI Jakarta, rinciannya sebagai berikut:
BACA JUGA:Nah Lho! Ojol Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ini Kata Menteri Bahlil