Diluar Gaji Pokok, Ini Tunjangan Bagi PNS di Bulan Desember 2024 dari Sri Mulyani

Kamis 28-11-2024,14:31 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Golongan IV Rp36.000 Per Orang Per Jam

Uang makan lembur bagi PNS juga sama besarannya seperti ketetapan uang makan biasa, yakni:

- Golongan I dan II Rp35.000

BACA JUGA:Jadwal Sholat Fardhu Hari Ini 28 November 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya

BACA JUGA:Massa Bakar Perumahan Nakes, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 753/AVT Turun Tangan

- Golongan III Rp37.000

- Golongan IV Rp41.000

4. Uang Perjalanan Dinas

Uang perjalanan dinas yang akan diperoleh pegawai bakal disesuaikan dengan provinsi dinas yang akan dilaksanakan oleh PNS.

BACA JUGA:Dahsyat! Inilah 6 Manfaat Labu Siam, Ternyata Baik Untuk Ibu Hamil

BACA JUGA:Paslon Cabup-Cawabup Rahma Pro Klaim Kemenangan 65,4 Persen di Pilkada Kabupaten Musi Rawas

Uang perjalanan dinas yang tertinggi dialokasikan untuk wilayah Papua Tengah, Selatan dan Pegunungan, sebagai berikut:

- Perjalanan ke luar kota Rp580.000

- Uang Diklat Rp170.000

Untuk wilayah DKI Jakarta, rinciannya sebagai berikut:

BACA JUGA:Nah Lho! Ojol Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Ini Kata Menteri Bahlil

Kategori :