- Golongan IV Rp41.000
BACA JUGA:Kapolda, Pangdam dan Pj Gubernur Sumsel Pantau Pilkada Sumsel Via Udara
BACA JUGA:Guru ASN dan Honorer Bakal Terima Gaji Tambahan, Segini Nominalnya Setiap Golongan
2. Uang Makan di Rapat
Telah ditetapkan pula besaran nominal uang makan yang diterima PNS untuk rapat paling singkat selama dua jam atau lebih.
- Rapat Koordinasi Menteri atau Pejabat Eselon I Rp159.000
- Rapat Pegawai Biasa Rp71.000
BACA JUGA:Inilah 5 jenis Buah- Buahan yang Memiliki Kandungan Protein Untuk Diet
BACA JUGA:Hasil QUICK COUNT LKPI, RDPS Unggul 46,86 Persen di Pilkada Palembang, Data Masuk 99 Persen
3. Uang Lembur
Uang lembur juga bakal diberikan sesuai dengan golongan masing-masing dengan kisaran Rp18.000 - Rp36.000, berikut rinciannya:
- Golongan I Rp18.000 Per Orang Per Jam
- Golongan II Rp24.000 Per Orang Per Jam
BACA JUGA:Real Count C1 Plano, Paslon Toha-Rohman Menang 62,40 Persen di Pilkada Muba 2024
BACA JUGA:Dahsyat! Inilah 6 Manfaat Labu Siam, Ternyata Baik Untuk Ibu Hamil
- Golongan III Rp30.000 Per Orang Per Jam