Diluar Gaji Pokok, Ini Tunjangan Bagi PNS di Bulan Desember 2024 dari Sri Mulyani

Kamis 28-11-2024,14:31 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya tersenyum lantaran tunjangan-tnjangan ini bakal diterima di bulan Desember 2024.

Ya, PNS akan segera menerima gaji bulan Desember yang bakal mulai dialokasikan pada 1 Desember 2024.

Bukan hanya gaji pokok, ada pula sederet tunjangan yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.

BACA JUGA:Menang di Pilkada Muba 2024 Versi Real Count, Ini Profil Lengkap Cabup dan Cawabup Toha-Rohman

BACA JUGA:Mahasiswa yang Menjadi Petugas KPPS di Muara Enim Saat Bertugas, Begini Ceritanya

Dalam ketetapan itu, tercantum sederet tunjangan yang bakal cair pada bulan Desember nanti kepada para PNS.

Berikut ini daftar tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bakal cair di bulan Desember 2024.

1. Uang Makan

Uangh makan yang bakal diterima jelas berbeda lantaran akan disesuaikan dengan golongan jabatan masing-masing.

BACA JUGA:TERBARU! Total Ada 7 Petugas TPS yang Gugur Selama Pilkada 2024, Salah Satunya Masih Kuliah

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 28 November 2024 Tembus Rp1.513.000 per Gram

Berikut ini rinciannya:

- Golongan I dan II Rp35.000

- Golongan III Rp37.000

Kategori :