6 Golongan Pensiunan PNS Ini Dapat Tunjangan Suami Istri Lebih Rp400.000, Kamu Termasuk?

Jumat 29-11-2024,10:18 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Walaupun sudah tidak aktif bekerja, mereka masih mendapatkan hhak yang layak dari negara.

BACA JUGA:Bikin Tampil Percaya Diri, Kahf Gelar Grooming Class untuk Karyawan Grapari Telkomsel Se-Sumsel

BACA JUGA:UMP 2025 Bakal Diumumkan Awal Desember, Ini Bocorannya!

2. Pensinan PNS Golongan IVa

Tunjangan suami istri yang diterima golongan IVa bisa mencapai Rp420.000 per bulan.

Golongan ini biasanya terdiri dari mantan pejabat strktural atau eselon.

Bukan hanya tunjangan, mereka juga mendapatkan gaji pokok yang relatif besar dibandingkan golongan di bawahnya, yakni Rp4.200.000.

BACA JUGA:ALHAMDULIAH! Pilkada Usai KPM Bersiap, Bansos Siap Cair Paling Capat Desember, Intip 5 Informasi Pentingnya

BACA JUGA:Berikut 4 Minuman Segar yang Bisa Menghilangkan Dahaga Anda

Tambahan tunjangan ini membat pensiunan golongan IVa berpeluang untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi keluarga di masa lalu.

3. Pensiunan PNS Golongan IVb

Golongan IVb juga mempunyai nominal tunjangan suami istri yang cukup besar, yakni hinga Rp437.780, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang sudah dijalani sebelumnya.

Sebagai mantan pegawai dengan jabatan tinggi, golongan IVb biasanya mempunyai pengalaman kerja yang panjang dan kontribusi besar terhadap institusi.

BACA JUGA:Masih Jadi Primadona, Daihatsu Sirion 2018 Tetap Jadi Andalan di Harga Rp 150 Jutaan Dalam Kondisi Bekas!

BACA JUGA:WOW! Dari Toyota Kijang Sampai Dengan Mitsubishi lencer, Ini Daftar Mobil Jadul Mulai Rp 20 Jutaan

Tunjangan sebesar  Rp437.780 ini menjadi apresiasi atas jasa-jasanya yang telah mereka berikan selama bertahun-tahun, yang melengkapi gaji pokoknya sebesar Rp4.377.800.

Kategori :