SELAMAT! PNS Golongan Ini Dapat Tunjangan Kuota Hingga Rp400 Ribu di Desember 2024, Kamu Salah Satunya?

Minggu 01-12-2024,19:07 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Sehingga, jika masa kerja ASN dalam sebulan yakni 22 hari, maka minimal uang makan yang diterima tiap bulannya seperti berikut:

BACA JUGA:LUAR BIASA! Inilah 4 Manfaat Konsumsi Kentang Secara Rutin, Kamu Suka?

BACA JUGA:Honorer Seperti Ini Terancam Tidak Dapat Tunjangan Menurut Peraturan Kemendikbudristek, Begini Penjelasannya

ASN golongan I apabila dihitung Rp35.000 dikalikan 22 hari makan akan menerima Rp770.000 per bulan.

ASN golongan II jika dihitung Rp35.000 dikalikan 22 hari maka akan menerima Rp770.000 per bulan sama halnya golongan I.

ASN golongan III jika dihitung Rp37.000 dikalikan 22 hari maka akan menerima Rp814.000 per bulannya.

ASN golongan IV jika dihitung Rp41.000 dikalikan 22 hari maka akan menerima Rp902.000 per bulan.

BACA JUGA:BERKAH 2025! Pensiunan PNS Golongan Ini Dapat Tambahan Tunjangan Rp400 Ribu

BACA JUGA:SAMSUNG! Jadi HP Asal Korea Selatan Jadi yang Paling Banyak Digemari Konsumen, Intip Sederet Alasannya!

Jadi, selain tunjangan makan, ternyata PNS juga berhak menerima uang tambahan lain berupa biaya paket data dan komunikasi alias kuota.

Akan tetapi, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada mereka yang dalam melakukan tugas-tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi via dalam jaringan.

Dimana besaran tunjangan biaya paket data dan komunikas ini sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2024 sebagai berikut:

Pertama yakni pejabat eselon 1 dan 2 atau yang setara, mereka akan menerima uang kuota sebesar Rp400.000 per bulan.

BACA JUGA:Kompak Naik, Ini Daftar Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian 1 Desember 2024

BACA JUGA:Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan BLT Tunai di Desember 2024

Kategori :