Kedua yakni pejabat eselon 3 atau yang setara kebawah, mereka berhak menerima tunjangan kuota sebesar Rp200.000 per bulan.
Demikian informasi mengenai kategori PNS yang akan menerima tambahan kuota atau biaya paket data dan komunikasi.
Kedua yakni pejabat eselon 3 atau yang setara kebawah, mereka berhak menerima tunjangan kuota sebesar Rp200.000 per bulan.
Demikian informasi mengenai kategori PNS yang akan menerima tambahan kuota atau biaya paket data dan komunikasi.