Komdigi Sudah Blokir Konten Judol Sebanyak Ini, Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Digital

Senin 02-12-2024,16:24 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM - Komdigi hingga November 2024 sudah blokir 5,3 juta konten judol.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menerapkan berbagai strategi, guna menjaga ruang digital dari konten negatif.

Salah satunya, untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital yang belakangan ini  kian masif.

Demikian ditegaskan Menteri Komdigi, Meutya Hafid saat melakukan audiensi dengan KPAI di Jakarta, Senin 2 Desember 2024.

BACA JUGA:Disekap dan Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar, 21 WNI Ini Berhasil Diselamatkan

BACA JUGA:MIRIS! 8,8 Juta Orang Terlibat Judol, Berpotensi Jadi Bencana Sosial

Kerjasama dengan KPAI

Dilansir dari laman Website Kementerian Komdigi, Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi anak-anak terhadap kejahatan digital.

Komitmen itu diwujudkan Komdigi, melalui kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Diakui Meutya Hafid, perlindungan anak-anak terhadap kejahatan digital menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian Komdigi dan KPAI.

BACA JUGA:GAWAT! Kecanduan Judol, Kini Total 100 Orang Jalani Terapi kesehatan di RS

BACA JUGA:MANTAP! Prabowo Ingin Berantas Judol, Menkomdigi Ingin Pelaku Tidak Dilindungi

Kejahatan digital yang mengancam anak-anak, menurut Meutya Hafid, bisa berupa perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, hingga judi online.

Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, menurut Meutya Hafid, akan menjadi dasar regulasi untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. 


Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi anak-anak terhadap kejahatan digital.-Disway-

Jaga ruang digital dari konten negatif

Diyakini Meutya Hafid, RPP tersebut nantinya akan berperan penting dalam meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.

Kategori :