Seperti yang dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:Berantas Judol, Kominfo Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online
BACA JUGA:Deklarasi Berantas Judol, Menkominfo Ancam Cabut PSE yang Langgar Pakta Integritas
Pelaku judol korban penipuan
Menurut Muhaimin, sebagian besar pelaku judol sebenarnya adalah korban penipuan.
Dari 8,8 juta orang yang terlibat dalam praktik judi online, banyak di antaranya yang akhirnya masuk dalam kelompok miskin baru.
Muhaimin juga menekankan bahwa Indonesia tengah berupaya mengentaskan kemiskinan ekstrem dan memberdayakan masyarakat.
BACA JUGA:18.000 PSE Wajib Teken Pakta Integritas Anti Judol, Jika Tidak…
BACA JUGA:Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Diduga Terkait Judol dan Pornografi
Selain berpotensi menciptakan kemiskinan baru, judol juga dapat menyebabkan gangguan fisik dan psikis pada pelakunya.
Ironisnya, korban judi online seringkali tidak dapat memperoleh pertolongan medis di rumah sakit, karena BPJS Kesehatan belum mengakomodasi perawatan bagi mereka.