Komdigi Sudah Blokir Konten Judol Sebanyak Ini, Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Digital

Senin 02-12-2024,16:24 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Seperti yang dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

BACA JUGA:Berantas Judol, Kominfo Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online

BACA JUGA:Deklarasi Berantas Judol, Menkominfo Ancam Cabut PSE yang Langgar Pakta Integritas

Pelaku judol korban penipuan

Menurut Muhaimin, sebagian besar pelaku judol sebenarnya adalah korban penipuan. 

Dari 8,8 juta orang yang terlibat dalam praktik judi online, banyak di antaranya yang akhirnya masuk dalam kelompok miskin baru.

Muhaimin juga menekankan bahwa Indonesia tengah berupaya mengentaskan kemiskinan ekstrem dan memberdayakan masyarakat. 

BACA JUGA:18.000 PSE Wajib Teken Pakta Integritas Anti Judol, Jika Tidak…

BACA JUGA:Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Diduga Terkait Judol dan Pornografi

Selain berpotensi menciptakan kemiskinan baru, judol juga dapat menyebabkan gangguan fisik dan psikis pada pelakunya. 

Ironisnya, korban judi online seringkali tidak dapat memperoleh pertolongan medis di rumah sakit, karena BPJS Kesehatan belum mengakomodasi perawatan bagi mereka.

 

Kategori :