BACA JUGA:TEGAS! Instruksi Prabowo, Komdigi Fokus Berantas Judol dan Pinjol
BACA JUGA:BAHAYA! Jika Tak Dikendalikan, Transaksi Judol Berpotensi Tembus Rp900 Triliun
Salah satu strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif, menurut Meutya Hafid, yakni dengan layanan aduankonten.id.
Masyarakat dapat melapor ke layanan aduan itu, bila menemukan adanya penyebaran konten negatif.
Selain itu, Meutya Hafid menekankan perlunya pengawasan yang adaptif agar selaras dengan perkembangan teknologi.
Sementara Ketua KPAI Ai Maryati menyampaikan dukungan terhadap inisiatif Kemkomdigi, daalam penerbitan regulasi dan meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya di ruang digital.
BACA JUGA:FANTASTIS! Nilai Transaksi Judol via Dompet Digital Tembus Rp5,6 Triliun
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar
Ai Maryati mengapresiasi Kemkomdigi atas upaya yang terus dilakukan untuk melindungi anak-anak Indonesia.
Take down konten judol
Dia melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down oleh Komdigi, sebagai wujud komitmen nyata untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak.
Sebelumnya, praktik judol berpotensi menjadi bencana sosial di Indonesia, bahkan bisa memicu kemiskinan baru.
BACA JUGA:TEGAS! Mensos Akan Sanksi Keras Penerima Bantuan Jika Masih Main Judol
BACA JUGA:Sebabkan Kerugian Ekonomi Rp600 Triliun dan Kasus Bunuh Diri, Ini 4 Langkah Hindari Judol
Saat ini, diperkirakan sekitar 8,8 juta orang terlibat dalam praktik judol alias judi online.
Jika masalah ini tidak segera ditangani secara menyeluruh, judol berisiko menjadi ancaman serius yang dapat meningkatkan jumlah orang miskin di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Kamis 28 November 2024.