13 Kantor Imigrasi di Indonesia Hanya Melayani Pembuatan e-Paspor, Dimana Saja?

Selasa 03-12-2024,15:47 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

BACA JUGA:MANTAP! Kini Muba Miliki Kantor Imigrasi, Warga Tak Perlu Jauh Bikin Paspor

Biaya Bikin Paspor Naik Rp300 Ribu

Kenaikan biaya pembuatan paspor ini berlaku Desember 2024.

Kenaikan biaya pembuatan paspor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. 

Pada pasal 13, tertulis kebijakan terbaru mengenai biaya bikin paspor berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 

Artinya, biaya pembuatan paspor terbaru akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024. 

Sesuai aturan baru, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 per penerbitan.

Namun, biaya pembuatan paspor tersebut hanya untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Pada aturan sebelumnya, biaya pembuatatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 untuk masa berlaku hingga 10 tahun.

Sementara itu, jika ingin memiliki paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 650.000 per penerbitan.

Lalu, untuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 950.000, naik dari aturan sebelumnya Rp 650.000 per penerbitan.

BACA JUGA:Gak Perlu Menempuh Jarak 127,1 Km Mau Buat Paspor, Kini di Muba Sudah Ada! Cukup Datangi Gedung ini di Sekayu

Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024

- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan 

- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 

- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan 

- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan 

Kategori :