13 Kantor Imigrasi di Indonesia Hanya Melayani Pembuatan e-Paspor, Dimana Saja?

Selasa 03-12-2024,15:47 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Sebanyak 13 Kantor Imigrasi di Indonesia saat ini hanya menerapkan layanan pembuatan paspor elektronik (e-Paspor).

Terhitung, mulai 1 Desember 2024 sebanyak 13 Kantor Imigrasi hanya menerima permohonan pembuatan e-Paspor. 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menargetkan hingga akhir Desember 2024 penerapan e-Paspor sudah 100 persen. 

Pemberlakuan penerbitan e-paspor ini dilakukan secara bertahap sebagai babak baru sistem Imigrasi Indonesia. 

BACA JUGA:Biaya Bikin Paspor Naik Rp300 Ribu, Begini Cara Buat Paspor Secara Online

BACA JUGA:Jangan Kaget, Segini Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Elektronik Sesuai PP Nomor 45/2024

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik,"ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam dalam keterangan resminya.

Langkah tersebut sebagai persiapan untuk kemudian nantinya diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. 

"Ke depannya, kami rencanakan (penerbitan 100 persen e-paspor) akan diimplementasikan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” lanjut Godam.

Godam mengatakan, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan karena hampir semua negara di dunia telah menggunakan jenis paspor ini sebagai dokumen perjalanan negara yang sah. 

BACA JUGA:Urus E-Paspor Kini Bisa di Kantor Imigrasi Indonesia, Sehari Langsung Jadi, Segini Biayanya

BACA JUGA:Alasan Kenapa Pemilik Paspor 7 Negara Ini Ditolak Masuk Ke Negara Lain? Walau Sekedar Transit

“Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia," ucap Godam.

Sejumlah negara di dunia juga sudah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip sehingga bisa mempercepat proses imigrasi.

"Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara,"sambungnya.

Kategori :