BACA JUGA:PARA NAKAMA MERAPAT! Ini Cara Dapatkan Motor Honda BeAt Kolaborasi Edisi One Piece, Catat Ya
BACA JUGA:AJIBBB! 10 Mobil yang Paling di Nanti Pada 2025 Mendatang, Canggih dan Futuristik Banget
Dasar Hukum Tunjangan PPPK
Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas terkait tunjangan PPPK. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima berbagai jenis tunjangan selain gaji pokok.
Berikut rinciannya:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
BACA JUGA:3 Kekurangan dari HP Merek Samsung yang Jarang Konsumen Indonesia Tahu!
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainnya
Yang menarik, di Pasal 4 ayat (3), ditegaskan bahwa besaran tunjangan PPPK sama dengan yang diterima oleh PNS untuk jabatan yang setara.
Contoh Konkret Besaran Tunjangan
Sebagai gambaran, seorang PNS Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Utama menerima tunjangan sebesar Rp 2.025.000 per bulan.
Jika jabatan yang sama dipegang oleh seorang PPPK, maka nominal tunjangan yang diterima adalah identik dengan PNS.
Hal yang sama berlaku untuk jenis tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, pangan, atau jabatan struktural. Jadi, dari sisi nominal, PPPK tidak dirugikan.