Apakah Besaran Tunjangan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Setara dengan PNS? Yuk Intip Penjelasannya!

Rabu 11-12-2024,17:11 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:PARA NAKAMA MERAPAT! Ini Cara Dapatkan Motor Honda BeAt Kolaborasi Edisi One Piece, Catat Ya

BACA JUGA:AJIBBB! 10 Mobil yang Paling di Nanti Pada 2025 Mendatang, Canggih dan Futuristik Banget

Dasar Hukum Tunjangan PPPK

Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas terkait tunjangan PPPK. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima berbagai jenis tunjangan selain gaji pokok.

Berikut rinciannya:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

BACA JUGA:Rekomendasi 5 HP Harga Rp 3 Jutaan Dengan Spesifikasi dan Tampilan Premium, Pas Buat Kaum Mendang-mending!

BACA JUGA:3 Kekurangan dari HP Merek Samsung yang Jarang Konsumen Indonesia Tahu!

- Tunjangan Jabatan Struktural

- Tunjangan Jabatan Fungsional

- Tunjangan Lainnya

Yang menarik, di Pasal 4 ayat (3), ditegaskan bahwa besaran tunjangan PPPK sama dengan yang diterima oleh PNS untuk jabatan yang setara.

BACA JUGA:FANTASTIS! 10 Food Vlogger di Indonesiayang Miliki Penghasilan Hingga Miliaran, Ga Percaya? Cek Faktanya

Contoh Konkret Besaran Tunjangan

Sebagai gambaran, seorang PNS Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Utama menerima tunjangan sebesar Rp 2.025.000 per bulan.

Jika jabatan yang sama dipegang oleh seorang PPPK, maka nominal tunjangan yang diterima adalah identik dengan PNS.

Hal yang sama berlaku untuk jenis tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, pangan, atau jabatan struktural. Jadi, dari sisi nominal, PPPK tidak dirugikan.

Kategori :