Apakah Besaran Tunjangan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Setara dengan PNS? Yuk Intip Penjelasannya!

Rabu 11-12-2024,17:11 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:Liburan Natal dan Tahun Baru di Banyuwangi? Yuk Melipir ke 5 Tempat Makan yang Enak dan Murah Ini!

BACA JUGA:5 Tempat Wisata yang Jangan Terlewatkan Jika Ingin Habiskan Malam Tahun 2025 Di Thailand!

Apa Arti "Setara dengan PNS" Bagi PPPK?

Istilah “setara dengan PNS” dalam peraturan ini memberikan keadilan bagi PPPK yang menjalankan tugas pada level yang sama dengan PNS.

Dengan kata lain, meski status kepegawaian berbeda, tanggung jawab dan hak yang diberikan pemerintah memiliki nilai yang sama.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan ini diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:9 Julukan Dunia Untuk Indonesia yang Membuat Bangsa Ini Semakin Keren, Yuk Intip Ada Apa aja!

BACA JUGA:PENTING! 5 Hal yang Jadi Penyebab Alfamart dan Indomaret Tidak Bisa Menjamur di Sumatera Barat

Artinya, jika ada revisi aturan atau kebijakan baru, maka perubahan nominal bisa saja terjadi.

Jika kamu sedang mempertimbangkan karier sebagai PPPK, jangan ragu. 

Dengan tunjangan yang setara dengan PNS dan peluang menduduki jabatan fungsional, menjadi PPPK adalah pilihan karier yang tak kalah bergengsi.

Peluang ada di depan mata, tinggal bagaimana kamu memanfaatkannya. 

BACA JUGA:Ga Hanya Viral, Ternyata Kimchi Makanan Ramah Usus Asal Korsel Ini Bermanfaat Dalam Kurangi Lemak Tubuh Loh!

BACA JUGA:WOW! Film Horor Karya James Wan, The Conjuring 4 Segera Tayang di Bioskop 2025, Benarkah Ini Sesi Terakhir?

Jadi, persiapkan diri kamu sebaik mungkin, karena karier di pemerintahan kini lebih inklusif dan terbuka bagi semua lapisan masyarakat. 

Disamping itu, kebijakan pemerintah yang sangat dinamis dan berubah-ubah tentunya akan memberikan sesutu hal yang baik kedepannya untuk para PPPK, sehingga tidak ada salahnya untuk kamu mencoba menjadi ASN melalui jalur ini.

Semoga berhasil ya!

Kategori :