PALPRES.COM- Memperkuat pengawasan sektor keuangan daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi beroperasi di Bangka Belitung.
Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlokasi di The City Hall Blok A1, A2, A3, Jalan Pulau Bangka Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
OJK berupaya memperkuat peran, tugas dan fungsinya sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Melalui pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen.
BACA JUGA:OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin, Ini 6 Poin Pentingnya!
BACA JUGA:OJK Sumsel Babel Gelar Digination Pertama di Daerah, Dukung Pengembangan Ekosistem Keuangan Digital
Sekaligus mendukung pengembangan perekonomian nasional dengan menambah keberadaan Kantor OJK di sejumlah daerah.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi dijabat oleh Farid Faletehan.
Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Serta dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sugito S, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Edi Nasapta.
BACA JUGA:Satgas Pasti OJK Temukan 2.164 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel, Dominasi Pinjol Ilegal
BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah 7 Kebiasaan Debt Collector Menagih Debitur Tidak Sesuai Aturan OJK
Serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Perwakilan dari Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah.
Dan Instansi Vertikal dan Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menekankan salah satu mandat OJK.