Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dorong Bank Sumsel Babel Kembangkan Potensi Ekonomi Lewat Skema KUR
Kepada OJK adalah untuk mendukung pembangunan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui kolaborasi antara OJK di daerah dan Pemerintah Daerah dengan para stakeholder.
“Pembentukan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu wujud komitmen OJK dalam meningkatkan pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen,” ujar Mahendra.
Keberadaan OJK juga memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Menurut Mahendra, kehadiran Kantor OJK di Bangka Belitung akan memiliki peran strategis.
BACA JUGA:BRI Optimis pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru, Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:Menteri Keuangan Umumkan Uang Makan PNS Tahun 2025, Nominalnya Menggiurkan?
Terutama dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan.
Serta peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan serta memberikan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sementara itu Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugito mengatakan keberadaan OJK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memperkuat sinergi.
Khususnya antara pemerintah daerah, Lembaga keuangan dan Masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
BACA JUGA:LIKE IT!, BI Ajak Generasi Muda Berinvestasi di Pasar Keuangan Menuju Kemandirian Finansial
BACA JUGA:41 Juta Generasi Sandwich Sulit Miliki Rumah, Ini Kendala dan Solusinya!
“Kami sangat menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan percaya bahwa OJK akan menjadi mitra yang sangat strategis dalam mewujudkan program-program Pembangunan daerah,” jelasnya.