Guru PNS Bersertifikasi Bakal Terima Tunjangan Rp19,1 Juta, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya?

Senin 16-12-2024,10:15 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta memiliki sertifikasi bisa tersenyum bahagia. 

Kabarnya kalian akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp19,1 juta. 

Tunjangan itu akan diberikan per triwulan.

Artinya penyaluran setiap 3 bulan, maka untuk golongan ini akan dapat 3x gaji pokok sekali cair. 

BACA JUGA:Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi

BACA JUGA:TPG dan THR Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair Serentak Dibulan April 2024, Tanggal Berapa?

Sehingga bila ditotalkan bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp19, 1 juta. 

Yang bakal diberikan bagi guru PNS dengan golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun paling lama. 

Oleh karena itu berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Aturan untuk jumlah tunjangan sertifikasi bagi guru ASN. 

BACA JUGA:Sejahtera, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Dapat 3 Tunjangan Cair Bulan April 2024, Apa Saja?

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

Maka guru dengan golongan IVE yang bisa dapatkan tunjangan sebesar Rp19,1 juta. 

Dalam aturan tersebut tertera syarat penerima tunjangan sertifikasi diantaranya. 

1. Punya sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru. 

Kategori :