PALPRES.COM- Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta memiliki sertifikasi bisa tersenyum bahagia.
Kabarnya kalian akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp19,1 juta.
Tunjangan itu akan diberikan per triwulan.
Artinya penyaluran setiap 3 bulan, maka untuk golongan ini akan dapat 3x gaji pokok sekali cair.
BACA JUGA:Disahkan Jokowi, Segini Besaran THR 2024 yang Diterima Guru Sertifikasi
Sehingga bila ditotalkan bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp19, 1 juta.
Yang bakal diberikan bagi guru PNS dengan golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun paling lama.
Oleh karena itu berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan untuk jumlah tunjangan sertifikasi bagi guru ASN.
Maka guru dengan golongan IVE yang bisa dapatkan tunjangan sebesar Rp19,1 juta.
Dalam aturan tersebut tertera syarat penerima tunjangan sertifikasi diantaranya.
1. Punya sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru.