Guru PNS Bersertifikasi Bakal Terima Tunjangan Rp19,1 Juta, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya?

Senin 16-12-2024,10:15 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

- IIB: /bulan Rp2.385.000 s.d. Rp3.797.500

- IIC: /bulan Rp2.485.900 s.d. Rp3.958.200

3. Guru PNS Golongan Empat

- IVC: /bulan Rp3.571.900 s.d. Rp5.866.400

- IVD: /bulan Rp3.723.000 s.d. Rp6.114.500

- IVE: /bulan Rp3.880.400 s.d. Rp6.373.200

Demikianlah informasi yang bisa disampaikan mengenai guru PNS bisa dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp19, 1 juta. 

Kategori :