Guru PNS Bersertifikasi Bakal Terima Tunjangan Rp19,1 Juta, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya?

Senin 16-12-2024,10:15 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

2. Berstatus Guru ASN di bawah Kementerian dan tercatat di Dapodik.

BACA JUGA:Rezeki Awal Tahun, Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bakal Cair

BACA JUGA:Kemenag Adopsi Pola Transformasi Kemendikdasmen untuk Mengakselerasi PPG Guru Madrasah

3. Mengajar sesuai sertifikat, SK, beban kerja, dan jumlah siswa per kelas.

4. Penilaian kinerja minimal Baik.

5. Tidak bekerja tetap di instansi lain.

Adapun besaran tunjangan sertifikasi yang diterima guru PNS golongan lain, antara lain sebagai berikut:

BACA JUGA:TEGAS! Bupati OKU Tegaskan Guru Cabuli 10 Siswi Akan Dipecat dari ASN

BACA JUGA:Kemenag Gelontorkan Anggaran Rp897 Miliar untuk Insentif Guru Non PNS di 2025

1. Guru PNS Golongan Satu 

- IA: /bulan Rp1.685.700 s.d. Rp2.522.600

- IB: /bulan Rp1.840.800 s.d. Rp2.670.700

- IC: /bulan Rp1.918.700 s.d. Rp2.783.700

- ID: /bulan Rp1.999.900 s.d. Rp2.901.400

2. Guru PNS Golongan Dua

- IIA: /bulan Rp2.184.000 s.d. Rp3.643.400

Kategori :