Hasto Kristiyanto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 4 Tahun Lalu, Ini Alasannya

Kamis 26-12-2024,13:47 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Eks Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut jika pengusulan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sejak 4 tahun lalu, yakni tahun 2020.

Menurut Novel Baswedan, pada tahun 2020 lalu, KPK telah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap.

Kasus yang dimaksud yaitu dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, 4 tahun lalu.

Selain kasus dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) kasus Harun Masiku.

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Amankan Seorang Warga Penganiaya Kades Ulak Embacang, Begini Kronologisnya?

BACA JUGA:Bahayanya Wabah Penyakit, Saksi-Saksi Yehuwa Berbagi Pengetahuan Ini Sejak Dahulu, Apa Saja?

Di tahun 2020 lalu, kata Novel Baswedan, penetapan tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wahyu Setiawan.

Akan tetapi, usulan penetapan status tersangka ini ditunda oleh KPK pada 2020 lalu.

Alasannya diduga lantaran menunggu penangkapan anggota PDIP yang turut terlibat dalam kasus yang sama yakni Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh KPK terkait kasus suap ini.

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Jadi Tersangka KPK

BACA JUGA:UNIK! Kampung Adat Kuta di Jawa Barat Ini Larang Warga Bangun Rumah Tembok dan Pakai Perhiasan Emas, Kok Bisa?

Namun sejak 2020 hingga akhir 2024 ini, tak diketahui keberadaan Harun Masiku.

Statusnya pun kini masih menjadi buronan.

KPK menjelaskan jika penundaan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto ini karena menunggu kecukupan alat bukti.

Kategori :