Kinerja 2024, Kejari Palembang Selamatkan Uang Negara Rp 32 Milyar Lebih

Selasa 31-12-2024,15:59 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Kejari Palembang Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan, Ini Pertimbangannya

BACA JUGA:Teken MoU, Disnaker dan Kejari Palembang Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum

Bidang Perdata dan TUN

Lanjut Hutamrin, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), pemulihan Keuangan Negara dalam Litigasi sebesar Rp 537.287.179 (pemberi SKK BPJS TK).

Non Litigasi ebesar Rp 9.524.331.595 (pemberi SKK : BPJS Kesehatan, BPJS TK, Bappenda,dan Bank BRI) 

Bidang Barang Bukti dan Rampasan

BACA JUGA:Dalam 6 Bulan, Kejari Palembang Pulihkan Uang Negara Rp 30,5 M

BACA JUGA:Gandeng Kejari Muba, Dinas Perkebunan Adakan Kegiatan Talkshow Tentang Ini

“Bidang Barang Bukti dan Rampasan, Pengembalian Barang Bukti 336 Perkara, Pemusnahan Barang Bukti berjumlah 1.110 Perkara.

Lelang berjumlah Rp 4.216.773.883,penjualan langsung sebesar  Rp 461.302.080.

Uang Rampasan Negara Rp 705.002.900,dengan Total PNBP itu sebesar Rp 5.383.078.863, “ paparnya.

Bidang Intelijen

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ini Kata Pj Bupati Asmar Wijaya

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, Kejari Muba Tangani 34 Perkara Tipikor dan Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar

Hutamrin lantas menjelaskan kinerja Bidang Intelijen pada 2024.

DPO yang telah tertangkap pada 2024, menurut Kajari, untuk Tipikor bernama Asna Ipah.

Lalu Romas Angkasawah SH (Kasus Pidum 310 KUHP kasusPenghinaan), dan DPO 2023 Al Naura Karima Pramesti (Pidum 378 KUHP) 

Sehingga, lanjut Kajari, sisa DPO hingga 2024 yakni Joko Zulkarnain, Hariyanto Bin Bustam, Aang Rasyid bin Rahman, Sapari bin Deru, Ambari Rachman bin Abdurahman.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya

Kategori :