Kamu harus Tau! Bolehkah Pria PNS Punya Istri Muda, Begini Jawabannya

Selasa 14-01-2025,15:20 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Yang dimana Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.

BACA JUGA:Kader Baru Resmi Terima NAO, Ketua PB IKA LKS Empat Lawang Tegaskan Hal Ini

BACA JUGA:Demi Kemandirian Pangan, Sumsel Kini Kirim 800 Ribu Ton Beras Ke Sejumlah Provinsi

Jadi untuk Syarat PNS Pria Boleh Punya Istri Muda

Kebolehan PNS pria memiliki istri muda diatur secara ketat dan mengikat. Ada syarat alternatif, kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin. Mengenai syarat tersebut akan dibahas satu per satu, simak!

1. Syarat Alternatif

Berdasarkan rilis yang BKN keluarkan, syarat alternatif adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh PNS pria untuk bisa beristri lebih dari seorang. Ada tiga poin yang tertuang dalam syarat alternatif dan dapat dijadikan alasan untuk berpoligami, yakni:

BACA JUGA:BAHAYA! Virus HMPV Ancam Perokok Berat, Anak-Anak dan Lansia

BACA JUGA:Pertamina Hulu Mahakam Raih Gold Reward dalam Audit Sistem Manajemen Pengamanan Polri

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Ketiga kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat resmi seperti keterangan dari dokter. Apabila tidak ada bukti maka syarat alternatif tidak terpenuhi.

2. Syarat Kumulatif

BACA JUGA:5 Produk Indonesia yang Sangat Disukai Pasar Dunia

BACA JUGA:SOLUSI AKHIR! Tenaga Honorer Bakal Di-PHK Jika Tidak Lakukan Hal Ini

Kategori :