Yang dimana Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah menjadi PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
BACA JUGA:Kader Baru Resmi Terima NAO, Ketua PB IKA LKS Empat Lawang Tegaskan Hal Ini
BACA JUGA:Demi Kemandirian Pangan, Sumsel Kini Kirim 800 Ribu Ton Beras Ke Sejumlah Provinsi
Jadi untuk Syarat PNS Pria Boleh Punya Istri Muda
Kebolehan PNS pria memiliki istri muda diatur secara ketat dan mengikat. Ada syarat alternatif, kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin. Mengenai syarat tersebut akan dibahas satu per satu, simak!
1. Syarat Alternatif
Berdasarkan rilis yang BKN keluarkan, syarat alternatif adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh PNS pria untuk bisa beristri lebih dari seorang. Ada tiga poin yang tertuang dalam syarat alternatif dan dapat dijadikan alasan untuk berpoligami, yakni:
BACA JUGA:BAHAYA! Virus HMPV Ancam Perokok Berat, Anak-Anak dan Lansia
BACA JUGA:Pertamina Hulu Mahakam Raih Gold Reward dalam Audit Sistem Manajemen Pengamanan Polri
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Ketiga kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat resmi seperti keterangan dari dokter. Apabila tidak ada bukti maka syarat alternatif tidak terpenuhi.
2. Syarat Kumulatif
BACA JUGA:5 Produk Indonesia yang Sangat Disukai Pasar Dunia
BACA JUGA:SOLUSI AKHIR! Tenaga Honorer Bakal Di-PHK Jika Tidak Lakukan Hal Ini