Setelah memahami syarat alternatif, PNS pria mesti mengetahui ketentuan lain yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3). Berikut ini poinnya:
a. Ada persetujuan tertulis dari istri
b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya. Cukup dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
c. Ada jaminan tertulis dari pejabat yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istr-istri dan anak-anaknya.
BACA JUGA:SIMAK Fakta Menarik Suka Mengonsumsi Sayur dan Buah, Ternyata Bisa Mengurangi Risiko Kanker
BACA JUGA:Ini loh 5 Penyakit Kronis yang Bisa Diminimalisir dari Dengan Mengkonsumsi Buah Naga
3. Pejabat Pemerintah Dapat Menolak Memberikan Berpoligami
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) dijelaskan bahwa pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan permintaan untuk beristri lebih dari satu apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS
b. Tidak memenuhi syarat alternatif
BACA JUGA:Preview: Red Sparks vs IBK Altos, Adu Tajam Megawati dan Victoria Danchak
BACA JUGA:Target 1 Februari, Wisata Tower Ampera Bisa Dinikmati Warga Palembang
c. Bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat
e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan
Jadi Dalam penjelasan di atas, PNS pria dibolehkan mempunyai istri muda tetapi harus memenuhi sederet persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.