
Maka dari itu, KPM diminta untuk memahami hal tersebut, jikapun memang masih berhak mendapatkan bansos, bisa melakukan pengusulan ulang per 3 bulan melalui pihak terkait.
Nah, itulah beberapa informasi penting terkait bansos yang dapat dibagikan, semoga bisa dipahami!