Menurut informasi yang diterima, gaji pensiunan PNS di tahun 2025 tidak akan dipotong atau terkena dampak efisiensi anggaran ini.
BACA JUGA:Simpanan Masyarakat di BSB Meningkat, Wabup OKI Optimis Ekonomi Bangkit
BACA JUGA:Perbedaan Bansos PKH dan BPNT yang Kamu Harus Tahu, Serupa Tapi Tak Sama, Jangan Sampai Salah Ya!
Pemerintah melalui pernyataan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sisu pemotongan gaji ASN dan pensiunan akibat efisiensi anggaran 2025 adalah tidak benar.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa efisiensi anggaran hanya menyasar beberapa sektor dan gaji ASN maupun pensiunan tetap akan dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni PP nomor 8 tahun 2024.
Jadi, para pensunan PNS tidak perlu khawatir terkait pemotongan gaji akibat efisisensi anggaran 2025.
Gaji pensiunan tetap akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pemangkasan anggaran hanya berlaku pada sektor-sektor tertentu yang tidak berhubungan langsung dengan pembayaran pensiun.
BACA JUGA:Hari ke-4 Retreat, Bupati OKI: Makin Bertambah Wawasan, Saling Berbagi Pengalaman
Semoga informasi ini bisa memberikan kejelasan dan ketenangan bagi bapak/ibu yang mungkin merasa cemas.
Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak benar.