
PALPRES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 bakal menerima banyak keuntungan yang dapat dinikmati.
Bukan hanya gaji pokok yang pasti menarik, PPPK 2025 juga berhak menerima berbagai tunjangan.
Menariknya, tunjangan yang akan diterima PPPK bahkan disebut-sebut setara dengan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tujuannya yakni untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai selama mereka aktif menjalankan tugasnya dan jumlahnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di instansi masing-masing.
BACA JUGA:Diskon 50 Persen Berakhir, Ini Tarif Listrik Terbaru Per 1 Maret 2025
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 4.7 Magnitudo Guncang Sarmi Papua, Episentrumnya Disini, Cek Update Terkini BMKG
Lantas, tunjangan apa saja yang bakal diterima oleh PPPK 2025, berikut penjelasannya:
1. Tunjangan Keluarga
PPPK yang telah menikah berhak menerima tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan pasangan dan tunjangan anak.
Tunjangan pasangan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokoj, namun jika kedua pasangan bekerja sebagai PPPK, PNS, TNI atau Polri, tunjangan yang diberikan kepada salah satu pemilik gaji yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Giliran Kantor Disnakertrans Sumsel Digeledah, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba Sita Dokumen Penting
BACA JUGA:Kunker ke Muba, Kajati Sumsel Resmikan 3 Fasilitas Penunjang Kejari Muba
Selain itu, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok diberikan untuk maksimal dua anak yang masih menjadi tanggungan.
2. Tunjangan Pangan
PPPK juga berhal menerima tunjangan pangan, yang terdiri dari uang makan dan tunjangan beras.