Dengan berbagai tunjangan yang diberikan, kesejahteraan PPPK semakin terjamin, meskipun status mereka berbeda dengan PNS.
Tunjangan yang diterima PPPK tidak kalah menarik, bahkan setara dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai PPPK paruh waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan kepastian status dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA:Kemenag Fokus Kembangkan Konsep Pendidikan Berbasis Nilai-nilai Islam, Menuju Indonesia Emas 2045
PPPK paruh waktu, yang meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan menerima gaji sesuai dengan anggaran instansi terkait