ASYIK! PPPK 2025 Dapat Gaji dan Tunjangan Menggiurkan, Setara PNS?

Jumat 28-02-2025,07:40 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Tunjangan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari para PPPK.

BACA JUGA:IDUL FITRI 2025! Apakah Guru PPPK Dapat THR Seperti PNS?

BACA JUGA:Pertamina Drilling Rampungkan 5 Sumur JOB Tomori Lebih Cepat 2 Bulan dari Target

3. Tunjangan Jabatan Struktural

PPPK yang menduduki jabatan struktural, mereka berhak menerima tunjangan sesuai dengan tingkat jabatan yang diemban.

Besaran tunjangan ini menyesuaikan dengan tangung jawab dan posisi jabatan yang diduduki.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Rp82.000 dalam 1 Hari Lewat Game Penghasil Uang Ini!

BACA JUGA:Indonesia untuk Palestina Diluncurkan, Targetkan Galang dana USD200 Juta

PPPK yang mempunyai jabatan fungsional juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan keahlian dan jenjang jabatan yang dimiliki.

Tunjangan ini mengikuti yang berlaku bagi PNS dengan jabatan serupa.

5. Tunjangan Tambahan

Bukan hanya tunjangan utama, PPPK juga bisa menerima tunjangan tambahan yang disediakan oleh masing-masing instansi.

BACA JUGA:PHR Regional 1 Sumatera Raih 3 PROPER Emas, Tekankan Komitmen Perusahaan Berkelanjutan

BACA JUGA:BEDA JAUH! Arsenal Sudah Tak Bisa Dikejar Oleh Liverpool, Begini Klasemennya

Jenis tunjangan ini bisa mencakup tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, hingga tunjangan khusus lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Kategori :