SEKAYU, PALPRES.COM- Kejari Muba kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemalsuan surat tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Tersangka tersebut berinisial YH yang menjabat Asisten 1 Setda Muba.
Penetapan disampaikan oleh Kepala Kejari Muba Roy Riyadi SH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH, Selasa 11 Maret 2025.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Usut Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah, Kejari Muba Geledah dan Sita Sejumlah Berkas
Didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"YH selaku anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025," jelas Roy.
Dijelaskan Roy, bahwa sebelumnya tersangka YH telah diperiksa sebagai saksi.
"Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud," ujarnya.
BACA JUGA:Inilah Dokumen Penting yang Dibawa Tim Kejari Muba dari Rumah Dosen Universitas Negeri di Palembang
BACA JUGA:Kunker ke Muba, Kajati Sumsel Resmikan 3 Fasilitas Penunjang Kejari Muba
Lanjutnya, adapun tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu bahwa YH pada bulan Desember tahun 2024 dihubungi oleh Yeri Hamvalah yang memberitahu bahwa RA (Kades Simpang Tungkal) belum mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah H Alim,"terangnya.
Selanjutnya, sambung Roy YH menghubungi YS (Camat Tungkal Jaya) dan RA (Kades Simpang Tungkal) untuk melakukan pertemuan guna membahas surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut.