Kejari Muba Kembali Tetapkan Tersangka, Kali Ini Asisten 1 Setda Muba, Cek Perannya?

Selasa 11-03-2025,22:19 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

"Masih pada bulan Desember 2024 bertempat di Rumah Dinas YS (Camat Tungkal Jaya), YH mendesak RA (Kades Simpang Tungkal) untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Simpang Tungkal.

BACA JUGA:Giliran Kantor Disnakertrans Sumsel Digeledah, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba Sita Dokumen Penting

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Salah Satu Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka, Ini Dia Sosoknya?

Dengan dalih agar jangan menghambat proses pembangunan jalan tol karna hal ini merupakan proyek strategis nasional.

Serta menyampaikan bahwa jika memang yakin tanah yang berlokasi di Desa Sp.Tungkal tersebut adalah milik HA.

Maka tanda tangan lah surat pernyataan tersebut, yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia Pengadaan Tanah nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomer 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal,"pungkasnya.

Kategori :