PALPRES.COM - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima gaji ke 13 dengan 4 komponen.
Bahkan, komponen gaji ke 13 pensiunan PNS ini telah diteken oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto meneken aturan terkait gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.
Aturan terkait gaji ke 13 pensiunan PNS diteken Presiden Prabowo dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
BACA JUGA:Inilah 5 Kabupaten Termiskin di Maluku Utara, Nomor 1 Dihuni 94.510 Penduduk
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 4.0 Magnitudo Pagi Ini Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
Dalam aturan yang diteken Presiden Prabowo tersebut, juga membuat komponen gaji ke 13 bagi pensiunan PNS.
Rencananya, gaji ke 13 pensiunan PNS ini akan diberikan pada bulan Juni 2025.
Gaji pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan komponen yang telah diteken Presiden Prabowo.
Pensiunan PNS akan menerima 4 komponen untuk gaji ke 13 yang cair pada Juni 2025 mendatang.
BACA JUGA:BURUAN KLAIM! Ada DANA Kaget Gratis Rp85.000 hanya untuk 23 April 2025 Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
Keempat komponen gaji ke 13 pensiunan PNS yang telah diteken Prabowo antara lain sebagai berikut.
1. Gaji pokok pensiunan PNS
2. Tunjangan keluarga