KABAR BAHAGIA! Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, Komponen Ini Ikut Cair

Selasa 29-04-2025,08:20 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Sri Mulyani mengumumkan jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS, segini nominal dan komponen yang ikut cair.

Ya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan resmi meneken kebijakan terkait dengan gaji 13 untuk PNS tahun 2025.

Kebijakan terkait dengan pencairan gaji 13 untuk PNS tahun 2025 resmi diteken oleh Sri Mulyani di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sesuai dengan kebijakan yang diatur di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS yaitu paling cepat pada bulan Juni 2025.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp125.000 Langsung Masuk Rekening e-Wallet, Klik Link Dibawah Ini

BACA JUGA:JPU Kejari Muba Terima Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

Akan tetapi, apabila gaji 13 belum dapat dicairkan, maka PNS akan mendapatkannya setelah bulan Juni 2025 menurut ketentuan yang ditetapkan di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Adapun beberapa komponen gaji 13 yang akan dicairkan untuk PNS tahun 2025 yaitu diantaranya sebagai berikut:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

BACA JUGA:Pastikan Kondisi Ruang Tahanan, Kapolres Musi Rawas Turun Langsung Cek Tahanan

BACA JUGA:Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Kategori :