Sementara itu, gaji 13 yang diterima oleh PNS disesuaikan dengan gaji pokok bulanan atau penghasilan di bulan Mei 2025.
Adapun nominal gaji pokok yang menjadi salah satu komponen dalam gaji 13 untuk PNS sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 yaitu sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
BACA JUGA:Emina Edukasi Siswa SMA Negeri 6 Palembang tentang Pentingnya Sunscreen dan Tes Kepekatan!
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
BACA JUGA:Wardah Hadirkan Mini Event COLOURVERSE, Eksplorasi Warna Diri Lewat Personal Color Analysis
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200