KABAR BAHAGIA! Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, Komponen Ini Ikut Cair

Selasa 29-04-2025,08:20 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Sementara itu, gaji 13 yang diterima oleh PNS disesuaikan dengan gaji pokok bulanan atau penghasilan di bulan Mei 2025.

BACA JUGA:Dapat Cuan Gratis dan Pulsa hanya dengan Bermain Game Online? Coba Aja Aplikasi JOYit, Dijamin Ketagihan!

BACA JUGA:Hakim Vonis Richard Cahyadi Kasus Gratifikasi dan TPPU Perkara Tipikor Santan di Muba, Segini Harta Disita?

Adapun nominal gaji pokok yang menjadi salah satu komponen dalam gaji 13 untuk PNS sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 yaitu sebagai berikut:

Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

BACA JUGA:Emina Edukasi Siswa SMA Negeri 6 Palembang tentang Pentingnya Sunscreen dan Tes Kepekatan!

BACA JUGA:Herman Deru Segera Respon Rekomendasi DPRD Provinsi Sumsel Terhadap LKPJ Gubernur Sumatera Selatan TA 2024

- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

BACA JUGA:Wardah Hadirkan Mini Event COLOURVERSE, Eksplorasi Warna Diri Lewat Personal Color Analysis

- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Kategori :