Tunjangan sertifikasi ini sejatinya dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
BACA JUGA:SPMB 2025: Wabup Supriyanto Curhat Banyak Orangtua Siswa Minta Tolong Kelulusan
BACA JUGA:Dari Sinyal ke Sentuhan, PLN Icon Plus terkoneksi Tanpa Sekat dengan Pelanggan ICONNET di Palembang
Tunjangan ini langsung ke rekening guru yang bersangkutan, dengan besaran setara satu kali gaji pokok sesuai aturan yang berlaku.
Namun, dalam Bab V Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, dijelaskan adanya sejumlah kondisi yang membuat pembayaran tunjangan sertifikasi harus dihentikan, diantaranya:
1. Guru sedang cuti di luar tanggungan negara
2. Meninggal dunia atau telah mencapai batas usia pensiun
3. Mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan,
4. Mengundurkan diri atas keinginan sendiri,
5. Dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap,
6. Sedang mendapat tugas belajar
BACA JUGA:SPMB 2025: Wabup Supriyanto Curhat Banyak Orangtua Siswa Minta Tolong Kelulusan
7. Tidak lagi menjabat sebagai guru ASND.
Waktu penghentian pun beragam, tergantung alasan penghentian.