Sehari, Dua Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

Minggu 01-06-2025,15:01 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

“Dalam satu hari, dua pelaku berhasil diamankan dalam satu wilayah. 

BACA JUGA:Lagi ‘Ngisap’ Sabu di Rumah, Wanita Asal Prabumulih Diamankan Satres Narkoba

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Ini Jumlah Narkotika yang Diungkap Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal batas tempat maupun waktu. 

Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” jelas Budi.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Muba dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, hingga seumur hidup.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

BACA JUGA:Warga OKI Temui KDM Akibat Anak Gunakan Narkoba, Ini Kata BNNK OKI

BACA JUGA:Lapas Sekayu Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Anti Alat Komunikasi Ilegal

“Bila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika, segera laporkan. 

Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain, bahwa upaya penegakan hukum terhadap narkotika di Kabupaten Muba terus berjalan tanpa kompromi.***

Kategori :