- Masih Aktif Bekerja Hingga Saat Ini
BACA JUGA:Wabup Musi Rawas Pimpin Apel PNS yang Masuk Masa Pensiun
BACA JUGA:Diperiksa 8 Jam, Mantan Wako Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Selain durasi pengabdian di masa lalu, honorer R4 juga harus membuktikan bahwa mereka masih aktif bekerja di instansi pemerintah hingga saat ini.
- Usia Tidak Lebih dari 56 Tahun
Batasan usia ini sesuai dengan usia pensiun PNS dan PPPK pada umumnya, yaitu 58 tahun untuk jabatan fungsional dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.
Batasan 56 tahun memberikan ruang bagi honorer untuk mengabdi setidaknya selama beberapa tahun setelah diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Rumah Kompos Graha Elnusa Ubah Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos
BACA JUGA:Pencegahan Karhutla di OKI, Polres OKI Siap Sinergi Antar Instansi dan Masyarakat
- Pendidikan Minimal D3 atau S1 dengan IPK Tertentu
Honorer R4 diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal Diploma III (D3) atau Strata 1 (S1).
- IPK Minimal 2,75 kecuali Terdapat Kebijakan Khusus dari Instansi Terkait
- Tidak Sedang dalam Masa Pensiun atau Terkena Sanksi Disiplin Berat
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Kelurahan Kedaton, Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku
BACA JUGA:BSI Gandeng GAHC, 1.000 Sertifikasi Halal Australia Disiapkan untuk UMKM Indonesia
Kriteria ini adalah bentuk penegakan integritas dan memastikan bahwa calon PPPK adalah individu yang tidak memiliki masalah hukum atau etika.