Tunjangan PNS Tahun 2025 Naik? Berikut Rincian dan Besarannya

Kamis 10-07-2025,08:40 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan kembali mengatur besaran tunjangan yang berhak diterima ASN atau PNS tahun 2025.

Di samping gaji pokok, tunjangan ini menjadi bagian penting dari kesejahteraan ASN yang turut diatur berdasarkan golongan dan masa kerja.

Pada dasarnya, tunjangan yang diterima PNS sangat bervariasi, tergantung pada instansi tempat bekerja, jabatan, golongan hingga status kepegawaian.

Berikut ini daftar lengkap besaran tunjangan PNS terbaru tahun 2025:

BACA JUGA:HORE! Honorer Kategori Ini Bakal Dapat NIP ASN Sebagai Pegawai Pemerintah Paruh Waktu

BACA JUGA:PS Kasi Keu Polres Lubuk Linggau Aiptu Ruddy Cahyono SH Terima Penghargaan Kapolri dan Kapolda Sumsel

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau Tukin merupakan komponen tunjangan paling besar yang bisa diterima oleh PNS.

Besarnya tukin ditentukan oleh kinerja individu, jabatan, dan instansi.

Instansi pusat seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu yang tertinggi.

BACA JUGA:Ga Main-Main! Gubernur Herman Deru Tegaskan Larangan Truk Batubara Lewati Jalan Umum di Sumsel

BACA JUGA:SIMAK! Inilah Salah Satu Hewan Paliing Berancun di Dunia

Berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015, pejabat Eselon I (jabatan kelas 27) bisa menerima hingga Rp117.375.000 per bulan.

Untuk jabatan pelaksana (kelas jabatan 4), tukin berada di kisaran Rp5.361.800.

2. Tunjangan Suami/Istri

Kategori :