Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta pada Senin 17 Maret 2025.
BACA JUGA:PPPK 2025 Dikontrak 1 Tahun, Begini Nasib Tenaga Honorer!
BACA JUGA:Poso Diguncang Gempa M5,7, Gempa Susulan Masih Terjadi Pagi Ini
Ia juga mengimbau kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera melakukan analisis dan simulasi dalam memenuhi persyaratan pengangkatan PNS dan PPPK.
Tujuannya, agar pelaksanaan seleksi sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.
Penting diketahui, pengangkatan honorer menjadi PPPK di 2025 melalui dua skema, yakni Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Selangkah Lagi Kiper Timnas Indonesia Ini Kembali ke Kasta Tertinggi Liga Italia
BACA JUGA:Terima Pengurus IMMUBA, Bupati Muba Berikan Wejangan Tentang Ini
Sehingga, honorer yang mendapat skema PPPK Paruh Waktu tidak perlu berkecil hati.
Skema PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi hononer yang mendaftar, mengikuti tahapan seleksi tapi tidak lulus atau tidak mendapat formasi di instansi.
"Tapi sesungguhnya kalau formasinya tersedia dia akan menjadi PPPK.
Kalau tidak ada menjadi Paruh Waktu sebagai masa transisi dan tetap diberikan NIPPPK," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.
BACA JUGA:Pencarian Nelayan Hilang di Muara Sungsang Dihentikan Tim SAR Gabungan, Ini Alasannya
Artinya, honorer masih mendapat kesempatan untuk menjadi PPPK sesungguhnya (Penuh Waktu).
Tahun ini adalah kesempatan terakhir mengikuti seleksi PPPK secara khusus dan menjadi kebijakan afirmasi terakhir dari presiden.