BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor PMI OKU Timur, Sita Dokumen Ini
Direktur PT Trigadi Lestari, Hariadi Benggawan
Komisaris PT Trigadi Lestari, Satriadi Benggawan
Mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra
Budi Leksono
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Status Eks Plt Kadis PMD Sumsel Jadi DPO Dugaan Korupsi Batik
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Kredit Macet
Kasus ini bermula dari dugaan perubahan status lahan Mega Mall dan PTM di Kota Bengkulu.
Dari awalnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004, kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
BACA JUGA:Kajari Lahat: Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sesuai Hukum
BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing Divonis Berbeda
Kemudian, SHGB tersebut didiga dijadikan jaminan oleh pihak ketiga kepada perbankan.
Akhirnya kredit yang diajukan dengan jaminan SHGB tersebut bermasalah menyebabkan penunggakan.
Sejak 2004, aset-aset tersebut bahkan diduga telah dijadikan jaminan ke empat bank berbeda.
Selain hal tersebut, diduga juga tidak adanya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kedua aset tersebut ke kas daerah.