Helmi Hasan Diperiksa Kasus Mega Mall Bengkulu, Ini Kata Kejagung

Kamis 31-07-2025,00:01 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : redaksi palpres

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor PMI OKU Timur, Sita Dokumen Ini

Direktur PT Trigadi Lestari, Hariadi Benggawan

Komisaris PT Trigadi Lestari, Satriadi Benggawan

Mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra

Budi Leksono

BACA JUGA:Berkas 5 Tersangka Dugaan Korupsi Sawit Dilimpahkan Kejari Mura, Salah Satunya Mantan Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Status Eks Plt Kadis PMD Sumsel Jadi DPO Dugaan Korupsi Batik

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Kredit Macet

Kasus ini bermula dari dugaan perubahan status lahan Mega Mall dan PTM di Kota Bengkulu.

Dari awalnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004, kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

BACA JUGA:Kajari Lahat: Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sesuai Hukum

BACA JUGA:3 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing Divonis Berbeda

Kemudian, SHGB tersebut didiga dijadikan jaminan oleh pihak ketiga kepada perbankan. 

Akhirnya kredit yang diajukan dengan jaminan SHGB tersebut bermasalah menyebabkan penunggakan. 

Sejak 2004, aset-aset tersebut bahkan diduga telah dijadikan jaminan ke empat bank berbeda.

Selain hal tersebut, diduga juga tidak adanya setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kedua aset tersebut ke kas daerah.

Kategori :