TEGAS! MenPAN RB Larang Lulusan Sekolah dan Kampus Ini Ikut Seleksi CPNS Mendatang

Sabtu 02-08-2025,10:44 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Artinya, jika sekolah tersebut tidak tercatat secara resmi di kementerian terkait, maka ijazahnya dianggap tidak sah untuk seleksi CPNS.

2. Lulusan perguruan tinggi atau kampus dalam negeri juga harus memiliki ijazah dari kampus dan program studi yang sudah terakreditasi oleh:

- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

BACA JUGA:HORE! Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skemanya

BACA JUGA:AXIS Nation Cup 2025 Hadir di 40 Kota, Dukung Suara Para Juara

- Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan

- Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan

Akreditasi ini harus masih berlaku pada saat kelulusan, dan dibuktikan lewat tanggal kelulusan di ijazah. 

Jika tidak memenuhi itu, maka pelamar CPNS otomatis gugur.

BACA JUGA:Bupati Muba Resmikan Balai Serbaguna Komplek Griya Randik Sekayu

BACA JUGA:Dua Marga Ulayat di Sorong Dapat Bantuan Mesin Parut Sagu dari Pertamina EP Papua

Aturan ini sudah bersifat final dan menjadi dasar pelaksanaan CPNS 2024, yang artinya kemungkinan besar akan terus dijadikan acuan di seleksi CPNS tahun-tahun mendatang. 

Sebab itulah, calon pelamar wajib memastikan bahwa ijazah yang dimiliki berasal dari sekolah atau kampus yang sah, terakreditasi, dan tercatat resmi di kementerian terkait.

Kategori :