PALPRES.COM - Pemerintah resmi membuka skema baru rekrutmen ASN tahun 2024, yaitu PPPK Paruh Waktu.
Menariknya, jalur ini sebagai solusi untuk menyerap pegawai Non ASN yang belum terakomodasi, namun tetap dibutuhkan oleh instansi.
Sayangnya, tidak semua orang bisa diusulkan, ada kriteria prioritas dan mekanisme pengusulan yang harus diikuti.
Lantas, siapa saja yang dapat diusulkan mengisi skema PPPK Paruh Waktu?
BACA JUGA:AFIRMASI BERAKHIR! Honorer Non Database Diminta Cari Jalan Lain
BACA JUGA:Begini Cara Praktis Pengajuan Bansos PKH BPNT Tahun 2025 Via Usul Sanggah Kemensos!
Sebelum dibahas lebih jauh, simak penjelasan mengenai PPPK paruh waktu seperti apa.
PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Mereka diberi nomor identitas pegawai ASN, namun masa kerjanya tidak penuh seperti PPPK reguler.
Skema ini ditujukan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang punya keterbatasan anggaran, tapi tetap membutuhkan tambahan ASN untuk kelancaran layanan publik.
BACA JUGA:Bersama Medco E&P, Hulu Migas Sambangi SMP Negeri Mulyoharjo di Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:Mau Uang 500 Ribu Rupiah Dari DANA Kaget? Yuk Kepoin Link Ini, Dijamin Jitu Nambah Cuan!
Mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu adalah:
1. Non-ASN yang sudah ikut seleksi PPPK atau CPNS 2024, tapi tidak lulus mengisi formasi yang tersedia.
2. Non-ASN yang terdaftar di database BKN, termasuk Eks THK-II dan honorer aktif di instansi pemerintah.