Skema ini juga merespons adanya tantangan belanja pegawai yang tinggi di berbagai daerah.
Terlebih, banyak tenaga non-ASN (honorer) yang sudah bekerja lama, punya kompetensi, tapi tidak lolos seleksi karena keterbatasan formasi.
BACA JUGA:Mengkhawatirkan! Megathrust di Indonesia Tinggal Tunggu Waktu, Ini Penjelasan Ahli BMKG
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 2 Agustus 2025, Antam dan Galeri 24 Stabil, UBS Turun Tipis
Skema ini menjadi jalan tengah (alternatif) untuk tetap mempertahankan mereka tanpa melanggar prinsip meritokrasi.
Artinya, tetap semua kembali ke instansi masing-masing dalam hal pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.