Lebih lanjut, tahapan resmi pengadaan PPPK Paruh Waktu melalui alur berikut, selengkapnya di bawah ini:
1. Pengusulan Rincian Kebutuhan
BACA JUGA:Keren! Selvi Ananda Gibran Terpikat Gambo Muba di Sriwijaya Expo 2025
- PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dari instansi pemerintah mengusulkan jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja ke Menteri PANRB.
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
3. Usulan Nomor Induk PPPK
- Setelah formasi disetujui, PPK wajib mengusulkan penerbitan NI PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja.
BACA JUGA:Manchester United dan Chelsea Tersenyum Ketika Donnarumma Mendapat Berita Buruk dari PSG
4. BKN Menerbitkan NI PPPK
- Hal tersebut dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima usulan dari PPK.
5. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- Pengangkatan ini dilakukan oleh PPK instansi masing-masing setelah NI PPPK terbit.
BACA JUGA:TEGAS! MenPAN RB Larang Lulusan Sekolah dan Kampus Ini Ikut Seleksi CPNS Mendatang
BACA JUGA:Berkat Dukungan Pembiayaan BRI, UMKM dari Wilayah Kepulauan Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG
Lalu, ada pertanyaan seperti ini, mengapa ada Skema PPPK Paruh Waktu yang diperlukan?
Pemerintah mendorong pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan non-ASN yang adil dan berkelanjutan.