Pakaian Dinas Wajib PPPK Paruh Waktu Menurut Keputusan MenPAN RB

Selasa 02-09-2025,13:12 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PPPK paruh waktu menggunakan pakaian dinas jenis khaki.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Bangga Aksi Demo Berjalan Tertib dan Damai

BACA JUGA:8 Cara Cepat Mengatasi Cegukan, Nomor 5 Paling Efektif

Selasa

PPPK paruh waktu menggunakan pakaian dinas jenis khaki.

Rabu

PPPK paruh waktu menggunakan pakaian dinas jenis kemeja putih.

BACA JUGA:Harga Baru BBM Pertamina Berlaku 1 September 2025, Ini Daftarnya dari Sabang hingga Papua

BACA JUGA:Jenazah WNI Korban Overdosis di Phnom Penh Dipulangkan ke Indonesia

Kamis

PPPK paruh waktu menggunakan pakaian dinas jenis batik, tenun, atau lurik.

Jumat

PPPK paruh waktu menggunakan pakaian dinas jenis batik, tenun, atau lurik.

BACA JUGA:7 Manfaat Mengkonsumsi Pepaya Muda, Nomor 3 Menjaga Kesehatan Kulit

BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha Tohet Sampaikan R-APBDP Tahun Anggaran 2025

Demikian informasi mengenai jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan PPPK paruh waktu mulai Senin sampai Jumat berdasarkan keputusan MenpanRB.

Kategori :