BIKIN SEDIH! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Gunakan Seragam Korpri

Jumat 03-10-2025,08:15 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Kabar menyedihkan bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ya, sejak hadirnya skema baru pengangkatan honorer muncul jenis premis-premis baru mengenai paruh waktu.

Paruh waktu sendiri hadir untuk menjamin status dan masa perjanjian kerja para honorer yang tidak lolos.

Deputi Bidang SDM aparatur negara, Aba Subagja mengatakan, bahwa skema pengangkatan honorer diatur sebagai berikut:

BACA JUGA:PELUANG BESAR! Inilah 5 Jalur Khusus Peserta Seleksi CPNS 2026

BACA JUGA:Polda Sumsel Tegaskan Kesiapan Pengamanan PORNAS KORPRI XVII 2025

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa 29 Juli 2025.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Diangkat menjadi PPPK paruh waktu, honorer juga akan mendapatkan beberapa kewajiban.

BACA JUGA:Muba Siap Hadirkan Kesempatan Kerja: Kukuhkan Forum HRD dan Job Fair 2025

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Sawit Musi Rawas, 5 Terdakwa Dituntut Pidana Penjara Berbeda

Dalam KepmenPAN-RB nomor 16 tahun 2025, kewajiban PPPK paruh waktu terdiri dari 4 hal berikut:

Status Kepegawaian 

Walaupun hanya diangkat menjadi PPPK paruh waktu, honorer tetap akan mendapatkan peresmian status.

Kategori :